Petunjuk teknis pelaporan KUB termasuk format, periodisitas, dan tata cara penyampaian melalui kanal pelaporan terintegrasi.
Surat Edaran ini memuat petunjuk teknis pelaporan KUB meliputi: (1) struktur kepemilikan dan pengendalian, (2) profil risiko terintegrasi, (3) kecukupan permodalan terintegrasi (KPMM), dan (4) tata kelola terintegrasi. Pelaporan dilakukan secara triwulanan dengan batas waktu maksimal 30 hari setelah akhir periode.
Lampiran tersedia
SEOJK-27-2025.pdf · 0.9 MB
Regulasi lainnya
OJK · 15 Jan 2026
POJK 8/POJK.01/2023 — Penerapan APU, PPT, dan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal
Kerangka penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor jasa keuangan berbasis Risk Based Approach.
Baca selengkapnya
OJK · 10 Jan 2026
POJK 17/2014 — Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan
Pengaturan kewajiban penerapan manajemen risiko secara terintegrasi bagi seluruh entitas dalam konglomerasi keuangan, mencakup 10 jenis risiko.
Baca selengkapnya