Kembali ke Portal
Regulasi
OJK
Pinned

POJK 17/2014 — Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan

10 Jan 2026 Compliance Group

Pengaturan kewajiban penerapan manajemen risiko secara terintegrasi bagi seluruh entitas dalam konglomerasi keuangan, mencakup 10 jenis risiko.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 mengatur kewajiban penerapan manajemen risiko secara terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. Cakupan meliputi penyusunan struktur tata kelola, kebijakan dan prosedur, identifikasi risiko, pengukuran, pemantauan, pengendalian, serta pelaporan untuk 10 jenis risiko: kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, stratejik, kepatuhan, transaksi intra-grup, dan asuransi.

Entitas Utama bertanggung jawab mengoordinasikan penerapan manajemen risiko terintegrasi pada seluruh anggota konglomerasi.

Lampiran tersedia
POJK-17-2014.pdf · 1.2 MB
Unduh

Regulasi lainnya