Pengaturan kewajiban penerapan manajemen risiko secara terintegrasi bagi seluruh entitas dalam konglomerasi keuangan, mencakup 10 jenis risiko.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2014 mengatur kewajiban penerapan manajemen risiko secara terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. Cakupan meliputi penyusunan struktur tata kelola, kebijakan dan prosedur, identifikasi risiko, pengukuran, pemantauan, pengendalian, serta pelaporan untuk 10 jenis risiko: kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, stratejik, kepatuhan, transaksi intra-grup, dan asuransi.
Entitas Utama bertanggung jawab mengoordinasikan penerapan manajemen risiko terintegrasi pada seluruh anggota konglomerasi.
Regulasi lainnya
SEOJK 27/SEOJK.03/2025 — Pelaporan Konglomerasi Usaha Bank (KUB)
Petunjuk teknis pelaporan KUB termasuk format, periodisitas, dan tata cara penyampaian melalui kanal pelaporan terintegrasi.
POJK 8/POJK.01/2023 — Penerapan APU, PPT, dan Pendanaan Senjata Pemusnah Massal
Kerangka penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor jasa keuangan berbasis Risk Based Approach.